Nicky Aulia Widadio
05 Januari 2019•Update: 06 Januari 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kementerian Luar Negeri RI membenarkan video seorang sandera warga negara Indonesia (WNI) yang diculik di Pulau Gaya, Malaysia.
Video tersebut menunjukan seorang WNI bernama Samsul Sangunim meminta tolong saat disandera Kelompok Abu Sayyaf pada 11 September 2018.
Dari video yang beredar di media sosial, Samsul terlihat menangis meminta pertolongan sambil ditodong senjata api.
“Sejak penyanderaan WNI pertama kalinya tahun 2016, penyebaran video semacam ini sudah beberapa kali dilakukan oleh penyandera,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Kelompok Abu Sayyaf menculik Samsul bersama seorang WNI lainnya bernama Usman Yunus, yang lebih dulu bebas pada Desember 2018.
Iqbal mengatakan pemerintah akan berupaya membebaskan tiga WNI yang masih menjadi sandera di Filipina Selatan dengan menggunakan seluruh aset yang dimiliki Indonesia maupun di FIlipina.
“Dalam proses tersebut, keselamatan sandera selalu menjadi perhatian utama,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan akan berkoordinasi dengan TNI dan Kemlu terkait upaya-upaya yang diperlukan untuk membebaskan WNI tersebut.
“Nanti TNI dan Polri akan berkoordinasi dulu, tapi tetap leading sector-nya Kemlu akan lakukan upaya diplomasi,” tutur Dedi.
Dari video yang beredar di media sosial, Samsul terlihat menangis meminta pertolongan sambil ditodong senjata api.
Samsul terdengar mengatakan, “tolong saya boss, tolong saya boss, tolong…” dalam video berdurasi 13 detik tersebut.
Media lokal Malaysia, The Star Online menuliskan dari sumber di Filipina, video itu dikirim oleh Kelompok Abu Sayyaf kepada pemilik kapal penangkap ikan untuk meminta uang tebusan untuk membebaskan Samsul.
Samsul masih ditahan bersama tiga korban lainnya, yakni seorang warga negara Malaysia dan dua orang WNI.
Menurut laporan media lokal Filipina, kelompok Abu Sayyaf menuntut 4 juta peso atau sekitar Rp2,9 miliar untuk membebaskan Samsul secara aman.