Erric Permana
24 April 2018•Update: 24 April 2018
Erric Permana
JAKARTA
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku akan melihat kembali kemungkinan untuk maju kembali menjadi calon pendamping Joko Widodo maju dalam Pemilu Presiden 2019.
Ini dilakukan setelah menanggapi survei yang menyebutkan Kalla masih merupakan calon terkuat calon wakil presiden 2019 mendatang.
Menurut Kalla, jika konstitusi mengizinkan dirinya kembali maju, maka dia akan mempertimbangkan kembali.
“Kita pikirkan tapi konstitusinya harus berbunyi begitu. Nanti kita lihat,” ujar Kalla di kantornya pada Selasa.
Dia mengakui saat ini dirinya ingin beristirahat lantaran berdasarkan konstitusi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Jusuf Kalla sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Presiden RI pada 2004-2009 lalu saat era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Masa pemerintahan Joko Widodo merupakan jabatan kedua Jusuf Kalla menjadi Wakil Presiden RI periode 2014-2019.