İqbal Musyaffa
16 Januari 2018•Update: 17 Januari 2018
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Arief Hidayat sebagai terlapor melakukan pelanggaran etik ringan karena menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel Ayana Midplaza tanpa undangan resmi karena hanya diundang melalui telepon.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pada Selasa mengatakan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pada tanggal 11 Januari lalu bahwa Hakim Konstitusi terlapor hanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Keputusan tersebut, menurut Fajar, diambil setelah Dewan Etik mendengarkan penjelasan dari pelapor (Koalisi Selamatkan MK), penjelasan Hakim terlapor, memeriksa bukti-bukti yang disampaikan kedua pihak, serta keterangan dari saksi.
“Dalam pemeriksaan tidak terbukti terlapor melakukan lobi-lobi politik terkait kepentingannya mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi lagi,” jelas Fajar.
Anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid mengatakan terdapat tiga saksi dari Komisi III DPR RI yang memberikan keterangan kepada Dewan Etik. Ketiganya adalah Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon Junaidi Mahesa.
“Satu orang [Desmon] mengakui ada lobi politik, tetapi dibantah dua lainnya [Trimedya dan Arsul]. Jadi kami berkesimpulan tidak ada lobi serta kegiatan transaksional seperti yang dituduhkan pelapor,” ungkap Salahuddin.
Menurut dia, hal itu yang mendasari keputusan Dewan Etik pelanggaran etik ringan. Ia juga mengatakan sebenarnya terdapat undangan tertulis dari DPR untuk Mahkamah Konstitusi namun tidak terdapat waktu pertemuan yang jelas.
“Seharusnya bukan Ketua MK yang menghadiri karena menyangkut perpanjangan masa jabatan Ketua MK,” jelas dia.
Hal tersebut karena MK memiliki kewenangan dan kekuatan yang besar sehingga harus diiringi dengan standar etika yang tinggi.
“Ini untuk menghindari konflik kepentingan,” imbuh Salahuddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi mengakui seharusnya apa yang dilakukan Ketua MK dapat dijatuhi hukuman berupa pelanggaran etika berat.
“Tapi saya harus memperhatikan usulan dari anggota Dewan Etik lainnya dan juga berdasarkan alat bukti serta keyakinan kami,” urai dia.
Dia berharap agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan karena dengan kasus ini, Ketua MK sudah dua kali melakukan pelanggaran etika. Pelanggaran pertama adalah ketika Arief Hidayat selaku Ketua MK mengeluarkan katebelece berupa nota untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono guna menitipkan secara khusus jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk dibina.
“Satu pelanggaran lagi dia bisa dikenai kategori hukuman berat karena dia harus bisa menjadi teladan,” tegas Roestandi.