Erric Permana
27 Maret 2018•Update: 27 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo menegaskan terpilihnya Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 merupakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya sejumlah kecaman dari beberapa pihak mengenai dilantiknya Arief Hidayat yang menjadi Hakim Konstitusi. Padahal Arief dinilai telah melanggar kode etik selama dua kali saat menjabat sebagai Ketua MK.
“Ya kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya,” ujar Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Selasa.
Mengenai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Arief Hidayat, Presiden RI Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Dia pun mengaku tidak memiliki kewenangan mengenai hal itu.
“Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya,” jelas dia.
Sebelumnya, jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali diperpanjang hingga periode 2018-2023.
Diperpanjangnya jabatan Arief Hidayat ini setelah mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan sesuai dengan Keppres No 129/P/2017 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi.
Pria kelahiran 3 Februari 1956 di Semarang, Jawa Tengah ini kembali terpilih setelah DPR menyetujui dan memutuskan melalui uji kepatutan dan kelayakan yang digelar pada Desember 2017 lalu.
Arief yang merupakan Guru Besar Universitas Dipenogoro selama menjabat sebagai Ketua MK pernah melakukan pelanggaran kode etik selama dua kali.
Pada 2016, Arief pernah mendapat teguran lisan dari Dewan Kode Etik MK karena membuat surat titipan kepada Jaksa Agung Muda untuk menempatkan seorang kerabatnya di sana.
Pada 2018 Dewan Etik MK juga memutus Arief melanggar kode etik ringan karena bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di sebuah hotel sebelum uji kepatutan dan kelayakan.
Pertemuan itu tanpa melalui undangan formal melainkan hanya menggunakan undangan melalui komunikasi menggunakan telepon.