Ali Jawad
31 Mei 2018•Update: 01 Juni 2018
Ali Jawad
BAGHDAD
Komisi Pemilihan Umum Irak pada Rabu membatalkan perolehan suara dari 1.021 kotak suara yang dikumpulkan dari pemilu pada 12 Mei.
Menurut pejabat komisi, keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi dari sejumlah "keluhan merah".
“Keluhan merah” adalah tuduhan mengenai pelanggaran berat yang telah mempengaruhi hasil perolehan suara.
Lewat sebuah pernyataan, komisi itu mengatakan bahwa penyelidikan telah dilaksanakan "untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar".
“Kami masih menerima pengajuan banding [terhadap hasil suara] dan kami tidak akan ragu-ragu untuk mengatasi pelanggaran,” baca pernyataan tersebut.
Pada Senin, parlemen Irak memutuskan untuk membatalkan semua perolehan suara dari luar negeri dan menghitung ulang sekitar 10 persen surat suara.
Perolehan suara di beberapa kamp pengungsian di provinsi Anbar, Saladin, dan Diyala juga dibatalkan.
Pemilu 12 Mei adalah pemilihan parlemen pertama negara itu sejak 2014.
Hasil resmi menunjukkan bahwa koalisi Sairoon Muqtada al-Sadr memenangkan 54 kursi dewan, diikuti oleh koalisi Hashd al-Shaabi (47 kursi), dan Blok Kemenangan Perdana Menteri Haidar al-Abadi (42 kursi).
Sementara itu, Partai Demokrat Kurdistan yang berbasis di Erbil memenangkan 25 kursi, dan Partai Uni Patriotik Kurdistan yang berbasis di Sulaymaniyah meraih 19 kursi.
Hasil akhir diumumkan seminggu setelah pemungutan suara digelar, namun tuduhan kecurangan telah menunda proses penghitungan suara final.