Nasional

Kongres ulama perempuan cegah pernikahan anak

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) melahirkan tiga hasil musyawarah keagamaan, yaitu kekerasan seksual, perusakan alam, dan pernikahan dini

29.08.2017 - Update : 29.08.2017
Kongres ulama perempuan cegah pernikahan anak Ilustrasi. Foto File

Regional

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Ulama merupakan sebutan bagi orang yang memiliki paham keagamaan baik dan patut menjadi panutan bagi umat dan masyarakat. Namun sebutan ulama selalu identik disematkan untuk laki-laki.

Padahal sebenarnya, tidak sedikit ulama yang berasal dari kelompok perempuan yang memiliki peran dan kontribusi besar bagi umat dan kemanusiaan secara umum. Sebagaimana yang dilakukan para ulama perempuan Indonesia yang telah berhasil menyelenggarakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) April lalu di Cirebon.

Seperti yang disampaikan Ketua SC sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi Badriyah Fayumi, kongres ini merupakan kongres ulama perempuan pertama yang terselenggara di Indonesia dan dunia.

“Kongres ini adalah bagian dari kontribusi muslimah Indonesia untuk bangsa dan kemanusiaan,” ujar Badriyah, Selasa, kepada Anadolu Agency, seusai konferensi pers hasil KUPI di Jakarta.

Badriyah mengatakan kongres ini merupakan insiatif dari tiga lembaga: Alimat, Rahima, dan Fahmina. Ketiga lembaga ini fokus melakukan pengkaderan ulama perempuan di berbagai daerah dengan selalu mengedepankan paham-paham kesetaraan dan keilmuan.

“Beberapa hal yang sudah dihasilkan dari inisiatif ulama perempuan adalah berdirinya Ma’had Aly atau perguruan tinggi berbasis pesantren untuk melahirkan ulama perempuan yang diresmikan Menteri Agama di Cirebon,” lanjutnya.

KUPI melahirkan tiga hasil musyawarah keagamaan, yaitu kekerasan seksual, perusakan alam, dan pernikahan dini. “Hasil dari KUPI bahkan dibawa oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan anak untuk disampaikan dalam forum internasional di Jenewa,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam NU Maria Ulfah Anshor menyebutkan 3 hal penting dari hasil KUPI. Pertama, ulama perempuan Indonesia mengharamkan segala bentuk kekerasan seksual, baik di dalam ataupun di luar pernikahan.

“Negara dan masyarakat memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Pengabaian tugas ini dianggap sebagai kedzaliman,” katanya.

Kedua, terkait perusakan alam, hukum melakukan perusakan alam yang berakibat pada kerugian dan ketimpangan relasi sosial atas nama apapun termasuk untuk pembangunan, haram secara mutlak. 

“Ketiga, KUPI juga menyatakan bahwa mencegah terjadinya pernikahan anak adalah wajib atas pertimbangan kemaslahatan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan anak lebih banyak timbulkan kerusakan.”

Metodologi musyawarah keagamaan yang dihasilkan KUPI mengacu pada teks-teks keagamaan seperti Alqur’an, hadits, dan pendapat ulama. Selain itu juga berdasarkan pada UUD 1945, instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, serta pengalaman perempuan. 

Batas usia nikah

Hasil musyawarah keagamaan KUPI saat ini sedang dikaji untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah, salah satunya terkait kewajiban untuk menghentikan pernikahan anak.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Adib Machrus mengatakan pihaknya sedang mengkaji keinginan banyak pihak untuk mengajukan judicial review terkait usia nikah.

“Tapi sepertinya pengajuan judicial review undang-undang membutuhkan waktu panjang,” katanya.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun. Karena mendesaknya masalah pernikahan anak ini, Adib mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerbitan Peraturan Presiden.

“Kami berpikir cara lain yang bisa dinisiasikan untuk mencegah pernikahan anak agar tidak terus bertambah adalah melalui Perpres. Opsi ini akan kita bahas bersama kementerian PPA,” jelas Adib.​

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.