Nasional

LBH kecam vonis mati Aman Abdurrahman

Alih-alih memberantas terorisme, hukuman mati justru berpotensi menyulut perlawanan balik dan dapat menguatkan semangat mereka untuk melanjutkan aksi teror, ujar LBH Masyarakat

Hayati Nupus  | 22.06.2018 - Update : 23.06.2018
LBH kecam vonis mati Aman Abdurrahman Terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dikawal petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia pada Jumat 23 Juni 2018. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam vonis mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan meski aksi terorisme yang dilakukan jaringan Aman Abdurrahman merupakan tindakan keji dan memakan banyak korban, namun hukuman mati bukanlah jawaban tepat untuk menumpas terorisme di Indonesia.

“Kami menolak hukuman mati atas kejahatan apapun,” tegas Ricky pada Jumat.

Selain kasus Aman, kata Ricky, sederet hukuman mati telah divoniskan hakim terhadap pelaku terorisme di Indonesia. Di antaranya terhadap pelaku bom Bali seperti Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas yang bahkan telah dieksekusi.

Nyatanya, ujar Ricky, eksekusi mati tak berbanding lurus dengan berhasilnya pemberantasan terorisme.

“Eksekusi mati di dalam kasus terorisme justru berpotensi menyulut perlawanan balik dan dapat menguatkan semangat mereka untuk melanjutkan aksi teror,” kata Ricky.

LBH Masyarakat menilai sebetulnya masih ada solusi lain yang bisa dilakukan pengadilan ketimbang memvonis mati yang justru berpotensi menyuburkan benih-benih radikalisme.

Salah satunya, kata Ricky, lewat pidana seumur hidup sekaligus proses deradikalisasi.

Bagi LBH Masyarakat, hukuman mati bersifat ilusif. Hukuman ini seolah-olah dapat mengatasi maraknya aksi terorisme, namun fakta yang terjadi justru menyuburkan terorisme.

“Kejahatan terorisme adalah kejahatan yang kompleks dan membutuhkan solusi terukur bersifat jangka panjang dan holistik, serta tidak bisa mengandalkan langkah reaksioner seperti hukuman mati,” kata Ricky.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Aman Abdurrahman pada Jumat siang.

Proses persidangan membuktikan dia terlibat dalam sederet kasus bom teror di Indonesia. Yaitu bom Thamrin di pertengahan Januari 2016, bom Samarinda pada 13 November 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penggorokan polisi di Medan pada 25 Juni 2017 dan penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın