Rıskı Ramadhan
27 Februari 2018•Update: 28 Februari 2018
Mustafa Deveci
SEOUL
Jaksa di Korea Selatan pada Selasa menuntut hukuman penjara 30 tahun untuk mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Dalam persidangan yang diselenggarakan di Seoul tersebut, pihak penuntut meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun dan denda sebesar USD110 juta terhadap Park atas tuduhan menyalahgunakan wewenang dan menerima suap.
Jaksa menilai bahwa Park yang tidak hadir dalam persidangan tersebut tidak menyesal karena “merusak tatanan konstitusional dan kepercayaan masyarakat terhadap negara”.
Salah satu jaksa, Han Dong-hoon, mengatakan, "pengadilan harus menjatuhkan hukuman berat untuk mengirim pesan ke publik dan politikus agar kejadian semacam ini tidak terulang."
Jika terbukti bersalah, Park akan menjadi presiden ketiga yang mendapat hukuman sepanjang sejarah Korea Selatan.
Park dan temannya Choi Soon-sil dituduh menerima suap dari sejumlah perusahaan besar Korea Selatan termasuk Samsung dengan imbalan keuntungan politik.
Parlemen Korea Selatan dengan pemungutan suara pada tahun 2016 memutuskan memberhentikan Park dari jabatannya
Park ditangkap setelah delegasi Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkannya dengan penghitungan suara pada tahun 2017.