Shenny Fierdha
04 Oktober 2017•Update: 05 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tak seperti haji, umroh bukan tanggung jawab negara.
Pernyataan ini menjawab saran Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Su'adi yang menyebutkan bahwa pemerintah harus mengontrol langsung pengelolaan umroh agar tidak ada lagi agen perjalanan yang merugikan jemaah seperti First Travel.
“Kami bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji, untuk umroh kami sebatas mengawasi saja,” kata Menteri Lukman di Jakarta, Rabu.
Hal ini, kata Menteri Lukman, karena negara belum menganggap umroh sebagai ibadah berskala besar seperti haji sehingga agen perjalanan diperbolehkan mengelola umroh.
Selain itu, Ahmad juga mengkritik adanya perbedaan data jumlah agen perjalanan umroh antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Berdasarkan data PTSP DKI Jakarta, terdapat 387 agen perjalanan umroh sementara dalam daftar Kemenag hanya 83 saja.
Menteri Lukman menegaskan selama belum mendapat izin dari Kemenag, agen perjalanan umroh terbilang ilegal.
"Izin agen perjalanan umroh hanya diberikan oleh Kemenag," tegasnya.
Walau begitu, ia mengatakan Kemenag akan merevisi regulasi penyelenggaraan umroh, misalnya menetapkan standar harga, agar tidak ada lagi agen perjalanan yang mematok tarif di bawah harga pasar.
"Juga harus ada standar minimal layanan, misal hotel di Mekah dan Madinah minimal bintang tiga," kata Menteri Lukman.
Ia juga menekankan agen perjalanan umroh harus memberikan batas waktu jadwal perjalanan yang jelas.
Agen perjalanan haji dan umroh First Travel yang didirikan pasangan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tengah diselidiki Bareskrim Polri setelah gagal memberangkatkan lebih dari 58.000 calon jemaahnya.
Agen ini mematok tarif umroh Rp14,3 per orang sementara standar harga normal Rp22,6 juta.