Shenny Fierdha
29 September 2017•Update: 29 September 2017
Shenny
Fierdha
JAKARTA
Sidang
putusan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait
status tersangkanya dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) akan
digelar pada Jumat sore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cepi
Iskandar selaku hakim tunggal akan memimpin jalannya persidangan.
Jika
gugatan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar ini diterima, maka seluruh proses
penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
Setya akan dihentikan dan status tersangka yang melekat padanya akan dicabut.
Sebaliknya,
jika gugatan ditolak, proses hukum terhadap Setya akan terus berlanjut.
Gugatan
praperadilannya teregister Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Pada
awal September, Setya melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Ketut Mulya
Arsana mengajukan gugatan praperadilan lantaran Setya merasa penetapan dirinya
sebagai tersangka oleh KPK tidak sah sebab status ini diberikan tanpa melalui
proses penyidikan yang sah dan tanpa disertai minimal dua alat bukti yang sah.
Namun,
tim kuasa hukum KPK yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan
bahwa pihaknya telah melakukan semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku
sebab mereka telah memeriksa ratusan saksi dan dokumen, serta meningkatkan
status penyelidikan menjadi penyidikan, sebelum akhirnya menetapkan Setya
sebagai tersangka.
Setya
resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh badan antirasuah tersebut pada Juli.
Ia
diduga mengatur anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun itu agar mendapat
lampu hijau dari sesama anggota DPR, selain ia pun diduga mengondisikan
pemenang proyek.
Berdasarkan
penuturan terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto (keduanya sama-sama mantan
pejabat Kementerian Dalam Negeri), Setya diduga mendapat jatah sebanyak 11
persen dari nilai proyek, setara dengan Rp 574 miliar.
Total
kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun.
Setya
disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal
20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.