Nicky Aulia Widadio
21 Desember 2018•Update: 22 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Ombudsman Republik Indonesia mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengoreksi maladministrasi penyidikan kasus penyerangan Novel Baswedan.
Ombudsman bertemu dengan perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membahas dugaan maladministrasi penyidikan kasus Novel, pada Jumat.
"Ada kesepakatan bahwa kepolisian sudah bertindak serius, namun memang memiliki beberapa kelemahan, permasalahan, sekarang kami tunggu realisasinya," tutur Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Jakarta.
Ombudsman, ujar dia, akan memanggil penyidik Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2019 terkait maladministrasi tersebut.
“Pertemuan itu untuk mengetahui sejauh mana polisi sudah merespons empat saran korektif yang kami sampaikan,” kata Adrianus.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi pada penyidikan kasus penyerangan Novel.
Pertama, penyidik tidak menetapkan jangka waktu dalam mengusut kasus teror tersebut.
Kedua, Ombudsman menilai terlalu banyak penyidik yang ditugaskan sehingga proses penyidikan tidak efektif.
Ketiga, ada pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban sebelumnya.
Namun menurut Adrianus, koreksi terhadap maladministrasi penyidikan tidak serta merta menjamin kasus penyerangan Novel terungkap.
Dia meminta lembaga lain seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusa (Komnas HAM) turut mendorong pengungkapan kasus Novel melalui perspektif lain.
“Kalau pun proses (administrasi) benar, belum tentu kasus Novel terungkap. Ada hal lain yang belum bisa kami cover. Kami harap Kompolnas dan Komnas HAM mengejar dari perspektif lain sehingga ada akumulasi,” jelas dia.
Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto menilai maladministrasi yang ditemukan Ombudsman tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
“Jangan ditanggapi terlalu berlebihan kaitannya dengan maladministrasi minor, minor itu artinya kecil. Itu mudah diperbaiki,” kata Bekto.
“Artinya misalnya disampaikan surat perintahnya tidak ada jangka waktunya, itu diperbaiki, sangat mudah,” tambah dia.