Pizaro Gozali İdrus
30 Agustus 2018•Update: 31 Agustus 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Ombudsman RI meminta menteri dan penyelenggara negara yang merangkap sebagai tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mundur atau nonaktif dari jabatan karena akan mengganggu pelayanan publik.
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan lembaganya sudah melihat berbagai pernyataan sejumlah menteri dan pejabat lembaga negara yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan.
“Ini berpotensi mengakibatkan terjadinya maladministrasi,” kata Laode dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Laode menjelaskan setidaknya ada tiga potensi maladministrasi saat pejabat negara menjadi tim sukses. Pertama, penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Kedua, diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat akibat terganggunya netralitas dan tatanan birokrasi.
Ketiga, penyimpangan asas umum pemerintahan yang baik.
Laode menyampaikan para menteri yang terlibat sebagai tim kampanye bisa memilih untuk nonaktif atau cuti sementara sampai penyelenggaraan pemilu 2019 rampung.
Termasuk bagi mereka yang sudah memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Ombudsman mendukung Bawaslu dalam menjalankan kewenangan pengawasan,” terang Laode.
Untuk itu, Ombudsman meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menertibkan aparatnya untuk tidak terlibat dalam memberikan dukungan kepada para calon.
“Agar tidak memanfaatkan jabatannya dalam suksesi kemenangan salah satu pasangan calon,” tukas Laode.
Ombudsman juga mengimbau agar penyelenggara negara untuk tidak menggunakan kewenangannya menggerakkan, memaksakan, atau memengaruhi aparatur sipil negara untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Ombudsman memberikan ruang pengaduan bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menemukan maladministari yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dalam perhelatan pemilu.
“Ombudsman menjamin identitas kerahasiaan pelapor,” ujar Laode.