Pansus DPR: Indonesia harus berdaulat dalam definisi terorisme
Definisi tersebut mencakup empat kosakata yakni terorisme, teroris, kelompok teroris, dan tindakan teror

Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Anggota Tim Pansus Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan perdebatan mengenai definisi terorisme masih terus berlangsung dalam pembahasan.
Menurut Nasir, definisi tersebut mencakup empat kosakata yakni terorisme, teroris, kelompok teroris, dan tindakan teror.
Perumusan definisi ini, kata Nasir, penting dilakukan agar Indonesia memiliki kedaualatan dalam menentukan definisi terorisme.
“Kita ingin berdaulat dalam menangani terorisme. Jangan sampai nanti celana cingkrang, jenggotan, pengajian ekslusif, dianggap teroris. Kita tidak bisa simplifikasi,” kata Nasir dalam diskusi di DPR, Selasa.
Selain itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, langkah merumuskan definisi terorisme bertujuan untuk menimalisir subyektifitas aparat dan pemerintah dalam menangani kasus terorisme.
Apalagi Indonesia seringkali dimintai pendapat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai daftar teroris dari Indonesia.
“Dengan adanya definisi, Kementerian Luar Negeri akan lebih mudah menjawab karena Kemlu bisa mengklarifikasi soal daftar teroris,” kata Nasir
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian menyinggung DPR untuk segera menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme yang sudah dua tahun ini mandek, setelah memantau lokasi meledaknya bom di salah satu gereja di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu.
Jika revisi undang-undang tersebut tak juga disepakati, ujar Tito kala itu, dia akan meminta kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang lebih agresif dalam menangani kasus-kasus terorisme.
Presiden Joko Widodo sendiri memberi batas waktu DPR merampungkan revisi UU Terorisme pada Juni 2018. Jika tidak, Presiden akan mengeluarkan Perppu.
"Pemerintah sudah ajukan pada Februari 2016, artinya sudah dua tahun dan saya perintahkan untuk diselesaikan secepatnya dalam sidang berikut, 18 Mei mendatang," ujar Presiden Joko Widodo, Senin.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.