Shenny Fierdha Chumaira
20 April 2018•Update: 20 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pemerintah menegaskan bahwa pekerja perempuan harus berani memperjuangkan hak demi kesehatannya mengingat masih banyaknya perusahaan yang diskriminatif terhadap pekerja perempuan.
Sikap diskriminatif tersebut misalnya melarang pekerja perempuan cuti haid padahal perutnya sangat sakit akibat datang bulan, atau tidak menyediakan ruang laktasi bagi karyawati yang sedang dalam fase menyusui.
Kalau mereka melanggar, perusahaan mengancam akan memecat mereka.
"Memang tidak mungkin kita menyuruh mereka untuk berhenti bekerja karena keluarganya akan terdampak. Tapi perempuan harus berani untuk dirinya sendiri. Misal, minta waktu sedikit," ungkap Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan drg. Kartini Rustandi dalam konferensi pers mengenai hak pekerja perempuan yang dihelat di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat.
Khusus untuk ruang laktasi mengingat tidak semua perusahaan menyediakan ruangan khusus, dia mengatakan bahwa perusahaan setidaknya harus memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan untuk memompa ASI.
Berikan waktu dan tempat bagi pekerja perempuan untuk memompa ASI-nya di suatu ruangan yang jarang digunakan, jika perusahaan memang belum bisa menyediakan ruang laktasi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan teguran persuasif kepada perusahaan yang tidak memberikan waktu dan tempat bagi pekerja perempuannya untuk memompa ASI.
"Kami meyakinkan mereka bahwa kebutuhan ibu menyusui itu penting. Kalau dia bisa menyusui anaknya dan bisa memompa ASI di ruang laktasi di kantor, dia bisa bekerja dengan tenang dan itu menguntungkan perusahaan," jelas Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dr. Vennetia R. Danes yang turut hadir dalam acara.
Menurut dia, sejumlah perusahaan yang telah ditegur oleh Kementerian PPPA terkait hal tersebut bersikap responsif dan segera menyediakan ruang laktasi ataupun ruang kosong yang bisa digunakan untuk laktasi.
"Sudah kodratnya perempuan itu mengalami haid, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Maka itu pekerja perempuan memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik agar generasi penerus terjamin kesehatannya," tutup Vennetia.
Peraturan mengenai pemberian ASI diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 3009 tentang Kesehatan yaitu perusahaan yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dikenakan pidana denda maksimal Rp 300 juta dan pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.