Muhammad Abdullah Azzam
16 Juli 2018•Update: 16 Juli 2018
Dilara Zengin
ANKARA
Pemerintah Turki mendirikan Badan Akreditasi Halal (HAK), sesuai Keputusan Presiden nomor 4.
Surat kabar Resmi Turki, Gazette, menerbitkan sebuah dekrit baru yang meresmikan pendirian Badan Akreditasi Halal (HAK), suatu badan yang memiliki kewenangan untuk memberikan akreditasi halal.
Badan tersebut akan bekerja sesuai dengan standar nasional dan internasional sehingga sertifikat yang dikeluarkan oleh badan itu dapat diterima di seluruh dunia.
Badan Akreditasi Halal ini juga bersifat umum, memiliki anggaran khusus dan otonomi dalam hal administratif dan keuangan.
Badan yang disebut dengan HAK itu terhubung dengan Kementerian Perdagangan dan akan menjadi satu-satunya badan yang melayani pemberian akreditasi halal di Turki.
HAK melayani pemberian akreditasi halal bagi badan-badan penilai status halal baik di Turki maupun di luar negeri.
HAK akan menandatangani perjanjian pengakuan timbal balik bilateral atau multilateral terkait akreditasi halal. HAK juga akan bekerja sama dan berkomunikasi dengan badan-badan penilai status halal di negara-negara yang belum memiliki badan akreditasi halal.
Selain itu, HAK akan mengadakan segala jenis studi ilmiah dan teknis tentang akreditasi halal, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang menjelaskan pentingnya akreditasi halal.
HAK akan memberikan pelatihan dan pendidikan; melakukan riset dan studi; serta menyelenggarakan kongres, seminar dan pertemuan-pertemuan nasional dan internasional lainnya.
Struktur organisasi HAK terdiri dari jajaran direktur, badan penasihat dan sekretaris jenderal.