Pembebasan Ahok dan ‘rebranding’ usai kasus penistaan agama
Ahok akan bebas dari tahanan pada Kamis, 24 Januari dan ingin dipanggil dengan sebutan baru sebagai ‘BTP’

Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.
Ahok telah menjalani masa tahanannya selama satu tahun delapan bulan dan 15 hari, setelah dikurangi remisi, di rumah tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sebelumnya memastikan Ahok akan keluar dari tahanan pada Kamis.
Melalui surat tertulis, Ahok sempat meminta agar pendukungnya tidak berkumpul di Mako Brimob saat pembebasan dirinya demi ketertiban umum.
Polisi juga telah menyiapkan pengamanan menjelang bebasnya Ahok, mengingat isu ini menjadi sorotan masyarakat.
“Kita mengantisipasi dan memitigasi segala potensi kerawanan dan gangguan yang mungkin terjadi, kita antisipasi dengan baik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu.
Kasus Ahok bermula dari pernyataannya kepada warga Kepulauan Seribu mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur dan tengah bersaing dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta bersama politisi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Ucapan Ahok menjadi sorotan publik setelah seorang warga net, Buni Yani, mengunggah video tersebut melalui akun Facebook-nya.
Buntutnya, Badan Reserse Kriminal Polri menerima belasan laporan terhadap Ahok atas tuduhan penodaan agama.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.
Sejumlah aksi besar-besaran digelar dengan tuntutan untuk memenjarakan Ahok.
Puncaknya ialah pada 2 Desember 2016, atau yang dikenal dengan ‘Aksi 212’.
Proses persidangan Ahok juga terus diwarnai dengan kumpulan massa yang mendukung maupun yang menentang dia.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena bersalah dan telah melanggar pasal 156a KUHP pada 9 Mei 2017.
Putusan pengadilan tersebut lagi-lagi memicu sejumlah aksi simpatik dari para pendukungnya.
Ingin dipanggil ‘BTP’
Staf Ahok, Ima Mahdia, mengatakan ada sejumlah rencana yang akan dilakukan Ahok setelah bebas, seperti berlibur dan menghadiri undangan sebagai pembicara di sejumlah negara.
“Sejauh ini sudah ada undangan dari 15 negara,” kata Ima.
Sedangkan terkait rencana untuk terjun ke dunia politik, hal itu akan disampaikan langsung oleh Ahok setelah bebas.
Melalui surat terakhirnya, Ahok mengutarakan keinginannya untuk dipanggil sebagai ‘BTP’, singkatan dari Basuki Tjahaja Purnama.
“Saya mohon maaf dan saya keluar dari sini (Mako Brimob) dengan harapan panggil saya BTP, bukan Ahok,” tulis dia pada 17 Januari lalu.
Ima juga membenarkan keinginan Ahok tersebut.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan Ahok melakukan ‘rebranding’ terhadap dirinya sebagai upaya pemulihan dari masa lalunya terkait kasus penistaan agama.
“Nama Ahok itu lekat dengan kasus penistaan agama,” kata dia ketika dihubungi.
Soal kemungkinan Ahok kembali ke dunia politik, Adi mengatakan Ahok memiliki daya tarik elektoral yang kuat, namun di sisi lain Ahok tetap lekat dengan sentimen terkait kasus penistaan agama.
Kondisi itu, lanjut dia, kemungkinan akan membuat Ahok tidak langsung terjun ke politik begitu bebas dari tahanan.
“Butuh waktu untuk recovery, menyusun stamina, dan psikologi politik masyarakat untuk (Ahok) kembali berpolitik,” ujar dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.