07 Juli 2017•Update: 07 Juli 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menyatakan bakal menutup layanan operator media sosial di Indonesia jika masih banyak mengandung unsur negatif, seperti ujaran kebencian dan radikalisme.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan, layanan operator media sosial tersebut bakal ditutup jika tidak merespon permintaan pemerintah untuk menutup akun penebar kebencian dan radikalisme. Hal ini katanya, sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Umpamanya ada ujaran kebencian ini tolong dibersihkan. Jika tidak kooperatif yah. Di UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 itu kan bunyinya, wajib untuk kooperatif dan sampai memutuskan akses," kata Semuel saat dihubungi Anadolu Agency.
Meski demikian, hingga kini Kementerian Komunikasi dan Informatika belum berencana melakukan tindakan penutupan, lantaran hingga kini operator layanan media sosial seperti Facebook masih kooperatif.
Bahkan hingga saat ini Facebook telah bekerjasama dengan Kominfo menutup ribuan akun yang berisi tentang konten negatif.
Semuel mengaku Facebook sempat lamban dalam menindak akun dan konten yang berisi tentang ujaran kebencian serta radikalisme. Semuel pun sempat mengunjungi perwakilan Facebook di Singapura untuk menindaklanjuti hal itu.
"Saya yang waktu itu ke sana. Jadi memang meningkatkan respon. Kami ingin respon beberapa lama untuk menindaklanjuti itu dan sekarang dipercepat," tambahnya.
Kata dia, operator layanan media sosial Facebook kini bersepakat untuk menindak akun ataupun konten negatif dalam waktu 3x24 jam setelah diminta oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya telah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah banyaknya konten negatif di media sosial. Fatwa haram pun telah dikeluarkan MUI apabila ada akun media sosial yang menyuarakan kebencian.