Megiza Soeharto Asmail
21 Februari 2018•Update: 21 Februari 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Temuan tingginya jumlah kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah dan juga aparat kepolisian ataupun TNI kepada masyarakat adat membuat enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak pemerintah untuk melakukan sederet langkah untuk menghindari over kriminalisasi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Solidaritas Perempuan meminta, pertama, pemerintah melalui aparat hukum berhenti melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat pria dan wanita yang sedang memperjuangkan haknya.
Kedua, aparat menggunakan alternatif penyelesaian sengketa di luar instrumen pidana dan mengedepankan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dalam penyelesaian konflik agraria, mengedepankan sikap persuasif dan akomodatif, inklusif, sensitif, dan juga responsif gender kepada mereka.
“Dan menggunakan instrumen pidana sebagai upaya terakhir penegakkan hukum, atau ultimum remedium,” ujar Ketua YLBHI Asfinawati di Jakarta, Selasa.
Ketiga, pemerintah diminta melakukan moratorium pembentukan peraturan-perundangan yang mencantumkan sanksi pidana, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kemudian, kata Asfinawati, dilakukan juga peninjauan ulang serta pencabutan beberapa perundang-undangan dan pasal-pasal yang bermasalah dan perpotensi memidanakan masyarakat, sekaligus mendiskriminasi perempuan.
Lebih lanjut, keenam lembaga itu mendesak pemerintah untuk menerima bab pemeriksaan pendahuluan ke dalam Rancangan KUHAP, untuk mencegah semakin besarnya peluang kriminalisasi di dalam RKUHAP.
“Kami juga meminta penurunan Pasal 66 UU No.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup ke dalam bentuk Peraturan Presiden,” kata dia.
Pasal 66 dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud menyebut; ‘Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata’.
“Selain itu kami ingin tindakan represif aparat dan pelibatan polisi dan TNI dalam penanganan konflik agraria strutural dihentikan,” sebut Asfinawati.
Poin selanjutnya, enam LSM ini mendorong adanya pemberian grasi, amnesti, dan abolisi bagi masyarakat adat atau lokal yang menjadi korban kriminalisasi. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus memberikan rehabilitasi dan ganti rugi kepada para korban kriminalisasi dan keluarganya.
“Terakhir, kami mendesak pemerintah memastikan adanya pemulihan dan reintegrasi bagi perempuan korban kriminalisasi, baik pemulihan secara materiil dan immaterial,” tukas dia.