Nasional

Pemerintah jatuhkan 47 sanksi perbaikan pada PT Freeport

Dirjen Penegakkan Hukum KLHK memastikan bakal menjatuhkan sanksi yang lebih berat jika tak ada aksi perbaikan dari Freeport

Megiza Soeharto Asmail  | 02.04.2018 - Update : 03.04.2018
Pemerintah jatuhkan 47 sanksi perbaikan pada PT Freeport Tambang emas Freeport di Papua. (Foto file Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Megiza Asmail

JAKARTA 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan sedang membentuk tim untuk memantau kepatuhan PT Freeport Indonesia atas sanksi yang telah dijatuhkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani memastikan KLHK telah menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara hingga lebih dari Rp185 triliun, yang disebabkan dari penggunaan hutan lindung dan pembuangan limbah oleh PT Freeport Indonesia di wilayah Papua.

Pada kurun waktu September-Oktober tahun lalu, sebut Roy – sapaan Rasio Ridho – direktoratnya telah melakukan penelitian yang berujung pada penjatuhan sanksi administratif atas perusahaan tambang afiliasi dari Freeport-McMoRan tersebut.

“Sebagai tindak lanjut BPK kami melakukan pengawasan pada PT Freeport. Tim pengawasan sudah mengeluarkan sanksi administraftif dengan 47 item perbaikan. Kami juga akan segera melakukan pemantauan untuk melihat sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan PT Freeport,” kata Roy dalam konferensi pers di Kementerian LHK, Jakarta, Senin.

Saat ini, kata Roy, KLHK masih memberi waktu pada PT Freeport untuk melakukan sanksi perbaikan yang disarankan. Namun dia tidak menjelaskan tenggat waktu yang ditetapkan kementeriannya terhadap perusahaan tambang ini.

“Waktunya itu bervariasi. Sekarang ini kami melakukan upaya tindak lanjut kepatuhan PT Freeport. Kami sedang siapkan dengan mem-briefing semua tim. Kan ke lokasi PT Freeport itu jauh, dan area yang dimonitor sangat luas sekali,” tutur dia.

Lebih lanjut, Direktorat Penegakkan Hukum KLHK menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dengan intensif. Jika nantinya PT Freeport tidak melakukan aksi atas sanksi yang telah dilayangkan, kata Roy, maka KLHK akan memberikan sanksi yang lebih berat.

“Bisa kami berikan sanksi lebih berat apabila mereka tidak mematuhi sanksi yang sudah kami keluarkan. Sekarang ini kami masih menggunakan instrumen administratif Gakkum,” sebut Roy.

Sebelumnya BPK melalui hasil perhitungan tenaga ahli, mendapati bahwa PT Freeport telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuari, yang kini telah mencapai kawasan laut.

Tercatat, nilai ekosistem yang dikorbankan dari wilayah yang terdampak limbah di ModADA (Modified Ajkwa Deposition Area atau daerah pengendapan Ajkwa yang dimodifikasi) mencapai Rp10,7 triliun.

Kemudian kerusakan di area Estuari (daerah perairan tempat bertemunya air tawar dari sungai dan air laut) mencapai Rp8,2 triliun. Sedangkan dampak limbah di wilayah laut Papua menyentuh angka Rp166 triliun.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.