Erric Permana
01 Maret 2018•Update: 02 Maret 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mewacanakan agar terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjadi tahanan rumah.
Ini disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu usai bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut dia, Presiden sangat prihatin dengan kondisi Abu Bakar Ba’asyir yang sudah semakin tua dan sakit-sakitan. Jokowi, kata dia, menginginkan agar Ba’asyir dipindahkan.
Meski demikian, lanjut Ryamizard, pilihan untuk memberikan grasi ataupun abolisi belum dibahas atau dipikirkan oleh pemerintah.
“Itu urusan Polisi lah di mana [dipindahkan] yang paling bagus,” ujar Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ryamizard menambahkan jika Ba’asyir menjadi tahanan rumah maka akan lebih baik dan bisa dekat dengan keluarga.
Pemerintah pun akan menjamin keamanan masyarakat lainnya jika Ba’asyir dijadikan tahanan rumah.
“Misalnya beliau kita bebaskan, nanti kalau ada apa-apa, nanti pemerintah lagi [yang kena]. Kan, begitu,” tambah dia.
Kata dia juga, Abu Bakar Ba’asyir telah berjanji untuk tidak melakukan baiat ataupun mengajak untuk melakukan aksi teror jika menjadi tahanan rumah.
Meski demikian, Ryamizard akan tetap waspada jika nantinya Ba’asyir menjadi tahanan rumah.
“Dia janji nanti enggak ada baiat-baiat. Apalagi menjurus mengajak orang [melakukan aksi teror]. Itu janji, saya rasa bagus,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah oleh Anadolu Agency, Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat
hukum Abu Bakar Ba'asyir mengaku pernah menyurati mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memberikan
tahanan rumah bagi Ba’asyir karena faktor usia dan kesehatan.
“Itu sudah lama kita surati, sejak
zaman Presiden SBY,” jelas Michdan, yang membantah kliennya kini mengajukan grasi penahanan kepada Presiden Joko Widodo.
Pada 12 Agustus 2017, Ba’asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah.
Presiden RI Joko Widodo pun mengaku telah memberikan izin kepada Abu Bakar Ba’asyir untuk dipindah sementara ke rumah sakit.
Kamis pagi ini, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut akan memeriksakan kesehatannya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat usai diizinkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Jokowi mengatakan dipindahkannya Abu Bakar Ba’asyir ini dilihat dari sisi kemanusiaan lantaran pria 79 tahun itu sakit.
Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh. Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.