Gozali
JAKARTA
Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir menolak pemindahan kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Menurut koordinator TPM Achmad Michdan, pemindahan ke Lapas Klaten tidak akan mengubah kondisi kesehatan Ba’asyir menjadi lebih baik.
“Itu sama saja dengan Lapas Gunung Sindur karena fasilitas medis di lapas itu terbatas,” jelas Michdan.
Selain itu, Michdan mengatakan Ba’asyir juga harus beradaptasi dari awal jika harus dipindahkan ke Lapas Klaten.
“Bahkan beliau bilang lebih baik di Gunung Sindur saja daripada ke Klaten, karena di Gunung Sindur beliau sudah punya tempat tidur yang dirancang khusus untuk kakinya yang bengkak,” kata Michdan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemindahan Ba’asyir menjadi tahanan rumah seharusnya melalui putusan pengadilan.
Pemerintah kemudian menyiapkan kemungkinan pemindahan Ba’asyir ke Lapas Klaten atau Lapas Sragen yang dekat dengan rumah keluarganya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Upaya ini merupakan jalan tengah yang berusaha ditempuh supaya Ba’asyir bisa lebih dekat dengan keluarganya. Namun, pihak keluarga tetap menginginkan Ba'asyir menjadi tahanan rumah.
Di sisi lain, Michdan mengatakan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah mendatangi keluarga Ba’asyir untuk menyampaikan persetujuan pemerintah menjadikan Ba’asyir tahanan rumah.
“Jadi kita serahkan urusannya kepada pemerintah,” terang Michdan.
Michdan juga sepakat pemerintah melakukan pengamanan selama Ba’asyir menjadi tahanan rumah untuk mengantisipasi kehadiran sel-sel terorisme.
“Itu menjadi tanggung jawab pemerintah, kita tidak masalah,” kata Michdan.
Michdan menambahkan, banyak contoh di mana narapidana menjalankan tahanan di luar lapas.
Misalnya tahanan politik Xanana Gusmao yang telah diputus bersalah dan menjadi narapidana, tetapi ditahan di perumahan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta pada tahun 1999.
Sementara itu, anak Ba’asyir, Abdul Rochim, mengaku ayahnya sering mengeluhkan pembengkakan di kakinya. Kondisi tersebut membuat Ba’asyir sulit berjalan.
“Mau berdiri juga sempoyongan,” kata Abdul Rochim saat dihubungi Anadolu Agency, Rabu.
Abdul Rochim menyampaikan kondisi ayahnya diperparah dengan penyakit di lutut dan maag yang kerap kambuh.
“Beliau sudah tua, kalau mandi saja masuk angin. Karena itu, keluarga meminta penahanan rumah biar bisa kami rawat,” jelas Abdul Rochim.
Abdul Rochim pun mengiyakan sudah membicarakan hal ini saat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendatangi kediamannya, beberapa hari lalu.
Ba’asyir kurang berperangaruh
Di sisi lain, pengamat terorisme Al Chaidar tidak terlalu mempersoalkan wacana pemindahan Ba’asyir menjadi tahanan rumah.
Al Chaidar mengatakan pengaruh Ba’asyir kini tidak terlalu kuat seperti dulu. Apalagi, banyak organisasi pimpinan Ba’asyir yang telah pecah.
Sebagaimana diketahui, Ba’asyir sempat memimpin Jemaah Islamiyah, Majelis Mujahidin, dan Jamaah Ansharut Tauhid. Ketiga organisasi tersebut akhirnya pecah, bahkan bubar.
“Jadi pengaruh Ba’asyir sudah berkurang,” jelas Al Chaidar saat dihubungi Anadolu Agency, Rabu.
Menurut Al Chaidar, sel-sel Daesh di Indonesia kini menginduk ke Aman Abdurrahman.
Aman adalah terdakwa hukuman mati atau penjara seumur hidup karena keterkaitannya dengan bom Thamrin dan sederet aksi terorisme lain di Indonesia.
Aman juga disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok Daesh di Indonesia.
“Sekarang yang menjadi favorit kelompok Daesh adalah Aman Abdurrahman,” tukas Al Chaidar.
Namun demkian, Al Chaidar tetap menyetejui agar tim pengamanan dikerahkan jika Ba’asyir menjadi tahanan rumah.
Pada 12 Agustus 2017, Ba’asyir didiagnosis mengalami Acute Decompensated Heart Failure (ADHF) pada Congestive Heart Failure (CHF) saat dibawa ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada 9 Agustus dan harus menjalani perawatan selama dua hari.
Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Di 2011, Ba’asyir kembali menerima vonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat dalam pendanaan pelatihan militer (i’dad) di Aceh. Ba’asyir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan.
Lima tahun dikurung di Nusakambangan, pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin di Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini kemudian dipindah ke LP Gunung Sindur, Bogor, pada 16 April 2016. Kala itu, pemindahan dilakukan karena kondisi kesehatan Ba’asyir yang mulai menurun.