Shenny Fierdha
07 Maret 2018•Update: 08 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa perempuan rentan mengalami kekerasan berbasis siber yang terjadi di dunia maya.
Sepanjang 2017, Komnas Perempuan mencatat ada 91 kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
Tiga bentuk kasus yang paling banyak dilaporkan ialah penggunaan aplikasi kencan online yang bertujuan untuk memperdaya perempuan yang kemudian berujung pada kekerasan (21 kasus), pengiriman teks atau foto maupun video yang berbau pornografi kepada perempuan sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman (20 kasus), dan ancaman akan menyebar foto atau video pribadi perempuan ke publik (19 kasus).
Meski banyak yang menggunakan aplikasi kencan, namun tidak semua berakhir bahagia sebab ada sejumlah perempuan yang justru malah menjadi korban kekerasan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga jika korban kemudian menikahi teman kencannya.
"Ada juga perempuan yang mengalami cyber harrasment yaitu perempuan dikirimkan foto alat kelamin pria atau gambar maupun video porno ke chat pribadinya," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Rabu.
Cyber harrasment tersebut dimaksudkan untuk meneror dan mengintimidasi perempuan.
Terakhir ialah perempuan diancam akan disebar foto atau video pribadinya yang biasanya bertujuan supaya korban menurut kepada pelaku dan tidak meninggalkan pelaku (misalnya dalam hubungan pacaran atau rumah tangga), atau bisa juga karena pelaku ingin memeras korban demi sejumlah uang.
"Semua hal ini membuat perempuan merasa tidak aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi," sesal Mariana.
Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku kekerasan berbasis siber terhadap perempuan dapat ditindak secara hukum.