Shenny Fierdha Chumaira
29 Maret 2018•Update: 29 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi e-KTP yang membelitnya hari ini.
Saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Setya dinilai menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri melalui proyek e-KTP.
Dia mengatur agar proyek e-KTP mendapat lampu hijau dari para anggota DPR RI lainnya dan mengatur pemenang proyek.
Dari total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, negara telah dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun akibat perbuatannya dan pihak lain yang juga terlibat.
Setya disangka telah menguntungkan diri sendiri sebanyak USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Setya telah dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.