11 November 2017•Update: 11 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA (AA)
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan kembali kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pada Jumat malam, Fredrich mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Jakarta Pusat guna melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Fredrich melaporkan keempatnya sebagai petugas KPK yang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menetapkan Setya sebagai tersangka lagi dalam kasus tersebut.
Keempat petugas KPK tersebut dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 414 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Jabatan.
Fredrich juga menilai tindakan KPK menghina putusan praperadilan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.
"Putusan praperadilan itu memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya terkait sprindik nomor 56," kata Fredrich di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Sprindik 56 tersebut, lanjut Fredrich, mengenai tuduhan bahwa Setya melakukan tindak pidana korupsi bersama Andi Narogong, Irman, dan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP lainnya.
Selain itu, Fredrich mengatakan ia akan mengajukan praperadilan lagi untuk kliennya.
"Praperadilan itu urusan formal dan tetap kita lakukan," kata Fredrich.
KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Jumat sore.
Setya pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Juli.
Ia diduga mengatur anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu agar disetujui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya, selain juga mengatur pemenang proyek tersebut.
Setya diduga mendapat Rp 574 miliar, atau sekitar 11 persen dari nilai proyek.
Akibat perbuatannya dan tersangka lainnya, negara telah dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September.
Hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya sidang praperadilan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setya sehingga statusnya sebagai tersangka dicopot.