Shenny Fierdha
25 Agustus 2017•Update: 26 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan polisi akan segera memanggil Mayjend TNI (Purn) Ampi Tanudjiwa dan pengacara Dr. Eggi Sudjana. Nama keduanya dituliskan sebagai Dewan Penasihat Saracen di laman saracennews.com.
Awi mengatakan ini dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat.
Selain Ampi dan Eggi, nama-nama lain yang tercantum sebagai di laman sama juga akan segera menerima surat panggilan. Total, ada 40 orang lebih yang tercatat dalam struktur organisasi Saracen.
“Kami akan melayangkan undangan kepada mereka dan kami berikan kesempatan untuk mengklarifikasi di depan penyidik apa yang terjadi,” kata Awi.
Portal yang tampak seperti laman berita namun model bisnis utamanya berjualan berita palsu dan pesanan ini sudah tak aktif lagi. Terakhir, berita yang diunggah tertanggal 23 Agustus 2017.
Grup Facebook Saracen Cyber Team milik mereka pun kini ditinggal pergi ribuan anggotanya. Dari sekitar 800 ribu akun yang tadinya mengikuti grup kelompok penyebar fitnah dan SARA ini, pada Jumat sore hanya memiliki 136 ribu anggota.
Kerasnya polisi menindak tim Saracen, sebut Awi, “Agar jadi pembelajaran bagi warganet supaya mereka tidak lagi melakukan ujaran kebencian dan berita hoax yang provokatif dan memecah belah.”
Sejauh ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 27 gigabyte (gb) data yang terkumpul dari barang bukti yang disita dari Saracen. Sekitar 93 gb lagi belum diperiksa. Namun, Awi tidak merinci lebih lanjut apakah data tersebut berasal dari memory card atau device penyimpan data lainnya.
Sampai sekarang, Penyidik masih menyelidiki motif kelompok ini. Sejauh ini, polisi menduga motifnya adalah ekonomi. Saracen diduga menghasilkan uang dengan membisniskan penyebaran berita hoax dan SARA. Mereka melayani pesanan dari klien yang ingin menyerang seseorang atau kelompok lain, kebanyakan dari panggung politik.
Di samping menerima pesanan, Saracen juga mengajukan proposal ke calon klien yang sekiranya tertarik memakai jasanya. Dalam proposalnya, Saracen menyebutkan paket jasa yang mereka sediakan dihargai Rp 70-100 juta.
Untuk paket Rp 70 jutaan misalnya, sudah meliputi biaya pembuatan website sebesar Rp 15 juta, biaya untuk menggerakkan 15 buzzer di media sosial sebesar Rp 45 juta, dan bayaran untuk Jasriadi (Ketua Saracen) sebesar Rp 10 juta.
Polisi sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka yakni Jasriadi, Faizal Muhammad Tonong (ketua bidang media informasi), dan Sri Rahayu Ningsih (koordinator wilayah).
Jasriadi terancam pidana akses ilegal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. Tonong dan Sri dijerat dengan UU yang sama, dengan pasal tentang pidana ujaran kebencian bernuansa dengan ancaman 4 tahun penjara.