Shenny Fierdha
31 Agustus 2017•Update: 31 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menetapkan tersangka baru berinisial MAH dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax oleh kelompok Saracen. MAH ditangkap pada Rabu, 30 Agustus 2017, di Pekanbaru, Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul pada Kamis mengatakan bahwa MAH merupakan pembuat grup Facebook milik kelompok tersebut. Namun Martin menegaskan bahwa MAH tidak berkaitan dengan struktur organisasi Saracen.
MAH belakangan mengganti nama grup saracennews.com menjadi NKRI Harga Mati.
"MAH menggantinya dan mengunggah ujaran kebencian berbau Suku, Agama, Ras, Antargolongan [SARA]. Sudah dilakukan penahanan dan kita akan periksa intensif," kata Martin di Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polda Metro Jaya."
Saat ini kepolisian sudah meminta data 14 rekening bank milik Saracen kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dianalisis lebih lanjut. Ke-14 rekening tersebut sudah diblokir.
Lebih lanjut, Martin berkata tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lain dalam kasus ini, mengingat penyidikan masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa perbuatan menyebar ujaran kebencian bukan hanya melawan hukum tapi juga berbahaya bagi eksistensi Indonesia.
Sejak didirikan pada November 2015, Saracen menyebar ujaran kebencian dan berita hoax maupun berita berbau SARA yang ditujukan kepada orang atau kelompok tertentu. Sejauh ini polisi menduga operasi mereka bermotif ekonomi sebab mereka mendapatkan uang dari para klien yang menggunakan jasa mereka untuk menyerang pihak lain.
Saracen bahkan menawarkan jasanya dalam bentuk proposal kepada calon klien yang harganya berkisar antara Rp 70 - 100 juta.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 orang anggota Saracen sebagai tersangka, yaitu Ketua Saracen Jasriadi (32), Ketua Bidang Media Informasi Faizal Muhammad Tonong (43), dan Koordinator Wilayah Sri Rahayu Ningsih (32).
Jasriadi terancam pidana akses ilegal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11/2008 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Tonong dan Sri dijerat dengan UU sama dengan pasal tentang pidana ujaran bernuansa kebencian dengan ancaman 4 tahun penjara.