Erric Permana
23 Mei 2018•Update: 23 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia mengusulkan agar organisasi rahasia atau secret society bisa dipidanakan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kelompok teroris, sebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bukanlah organisasi atau perkumpulan yang bersifat formal dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kelompok ini kan bukan organisasi formal seperti korporasi atau perseroan terbatas," ujar Tito di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa, usai mengikuti rapat terbatas mengenai penindakan kasus terorisme.
Menurut Tito, selama ada susunan organisasi berupa pemimpin serta anggota, maka seharusnya kelompok atau organisasi teroris tersebut bisa ditindak.
“Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society,” tambah dia.
Banyak negara, sebut Tito, seperti Tiongkok dan Singapura yang memiliki aturan untuk melarang dan memidanakan organisasi rahasia seperti TRIAD.
Seperti diketahui, Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme akan disahkan pada Jumat mendatang dalam Rapat Paripurna DPR. Pemerintah mengklaim telah sepakat mengenai materi dan isi UU tersebut.