Nasional

Polisi tangkap empat pria terkait konten asusila BDSM

Dari empat tersangka yang diamankan, polisi belum bisa memastikan apakah video dan foto BDSM dibuat untuk mendapatkan keuntungan materi

Shenny Fierdha Chumaira  | 09.11.2017 - Update : 12.11.2017
Polisi tangkap empat pria terkait konten asusila BDSM Empat tersangka penyebaran video dan konten asusila sesama jenis bernuansa BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism) dihadirkan saat polisi menggelar rilis kasus dugaan pornografi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 9 November 2017. (Shenny Fierdha-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Shenny Fierdha

JAKARTA

Polisi menangkap empat orang di Jakarta dan Bekasi terkait dugaan penyebaran video dan foto asusila sesama jenis secara online yang bernuansa bondage, discipline, sadism, masochism atau BDSM.

Video dan foto BDSM itu menampilkan hubungan seksual antara sesama pria yang melibatkan kekerasan fisik seperti mengikat pasangan (bondage), mencambuk (whipping), meneteskan lilin panas (waxing) dan juga memukul (punching).

Keempat pria yang menjadi tersangka yakni AM, 42, yang berprofesi sebagai karyawan swasta; NH, 40, terapis pijat; RH, 28, karyawan swasta; dan juga ER, 22, karyawan swasta, ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

AM dan NH ditangkap di Jakarta pada Selasa, sedangkan RH ditangkap di Jakarta dan ER di Bekasi pada Rabu.

Polisi mengatakan, keempat tersangka memainkan peran yang berbeda terkait kegiatan BDSM tersebut yakni AM berperan sebagai Master 1, NH berperan sebagai Slave 1, RH berperan sebagai Master 2, dan ER sebagai Slave 2.

Hubungan master-slave ini diterapkan dalam hubungan seksual di antara mereka.

BDSM itu dilakukan sesuai dengan kesepatan bersama para tersangka untuk mencapai kepuasan seksual. Polisi belum menemukan apakah BDSM ini dilakukan untuk mencari untung materi.

Selain itu, AM juga mengunggah video dan foto asusila lewat akun media sosial Facebooknya yang bernama emirjkt.

“AM dengan sengaja mengunggah foto dan video ke berbagai grup Facebook BDSM dalam dan luar negeri untuk mencari peminat baru,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis.

Para tersangka diduga mengikuti 17 grup Facebook BDSM Indonesia dengan anggota sebanyak 26.650 orang dan juga mengikuti 20 grup Facebook BDSM internasional yang diikuti oleh 48.913 orang.

Sementara itu, Kepala Subbagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan para tersangka berkenalan via Facebook.

“Jadi si AM ini yang menginspirasi orang untuk mau melakukan BDSM,” kata Susatyo.

Selain lewat Facebook, polisi juga menduga ada aplikasi pertemanan lain yang marak diikuti oleh penyuka sesama jenis. Hingga kini penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa tersangka sudah melakukan kegiatan BDSM sesama jenis ini selama 1-2 tahun.

Adapun barang bukti yang sudah disita polisi ialah dua unit telepon genggam, satu unit kartu memori, dan 11 alat BDSM antara lain cambuk karet, borgol, lilin dan rantai besi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.