Hayati Nupus
30 Oktober 2018•Update: 31 Oktober 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah menerima 185 data antemortem penumpang pesawat Lion Air JT-601 yang kecelakaan di Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Kepala Pusdokkes Polri Brigjen Pol Arthur Tampi mengatakan data antemortem itu berupa ciri-ciri fisik dan properti yang digunakan korban ketika hidup seperti rekam medis, pakaian dan foto korban yang tampak giginya.
“Data-data itu nanti akan membantu pencocokan korban,” ujar Arthur, Selasa, di Jakarta.
Sedang DNA keluarga korban, lanjut Arthur, hingga saat ini baru 70-an saja yang diperoleh.
Persoalannya, menurut Arthur, banyak keluarga yang datang namun bukan saudara sedarah.
Jika data antemortem dan DNA keluarga korban sudah diperoleh, tambah Arthur, tim Disaster Victim Identification (DVI) akan mencocokkannya dengan data postmortem jenazah.
Arthur mengatakan perlu waktu 4-8 hari untuk memperoleh kesimpulan tes DNA tersebut.
“Kalau sudah ada kecocokan, akan kita rilis dan serahkan kepada keluarga,” kata Arthur.
Namun Arthur menyarankan agar keluarga tidak melihat tubuh jenazah tersebut, agar tidak menambah trauma psikis.
Selain jenazah, lanjut Arthur, pihaknya juga akan menyerahkan sertifikat dan surat kematian.
Kedua berkas itu, kata Arthur, akan menjadi syarat perolehan kompensasi dari perusahaan.
Bagi jenazah yang tidak teridentifikasi, lanjut Arthur, akan ada keputusan pengadilan dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Pesawat Lion Air JT 610 berjenis Boeing 737 MAX 8 kecelakaan pada Senin di Laut Jawa, tepatnya di Perairan Karawang, Jawa Barat.
Pesawat berisikan 189 orang, sebanyak Sebanyak 181 orang di antaranya merupakan penumpang dan delapan lainnya awak pesawat.