Nasional

Tahanan Mako Brimob ingin bertemu Aman Abdurrahman

Sementara untuk tuntutan lainnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto belum bisa berbicara banyak demi kelancaran proses negosiasi

Pizaro Gozali İdrus  | 09.05.2018 - Update : 10.05.2018
Tahanan Mako Brimob ingin bertemu Aman Abdurrahman Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup karena keterkaitannya dengan bom Thamrin dan sederet aksi terorisme di Indonesia, Kamis 15 Februari 2018. Sebelumnya Aman Abdurrahman menjalani dua kali masa hukuman karena kasus terorisme. (Hayati Nupus – Anadolu Agency)​

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

DEPOK

Polri mengungkapkan salah satu tuntutan narapidana terorisme yang terlibat dalam insiden di Markas Korps (Mako) Brimob adalah bertemu dengan Aman Abdurahman.

Aman merupakan terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin yang juga ditahan di Mako Brimob. Aman juga disebut-sebut sebagai pemimpin spiritual Daesh di Indonesia

“Ya mereka kemarin menuntut itu (bertemu Aman),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Direktorat Satwa Baharkam Polri, Depok, Jawa Barat, Rabu.

Sementara untuk tuntutan lainnya, Setyo belum bisa berbicara banyak demi kelancaran proses negosiasi.

“Mohon maaf kita harus close dulu karena tim negosiasi masih berjalan,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, Polisi hingga kini masih terus melakukan pendekatan dengan narapidana terorisme yang menahan sandera bernama Brigader Kepala Iwan Sarjana di rutan Mako Brimob.

Dalam melakukan negosiasi, Setyo mengatakan polisi tidak memberikan tenggat waktu atau deadline.

“Yang penting sampai ada titik temu,” kata Setyo,

Setyo mengatakan para narapidana membawa senjata dalam melancarkan aksi penyanderaan.

Senjata tersebut didapatkan dari polisi yang gugur dalam kerusuhan.

“Kita masih melakukan pendalaman soal jumlah senjatanya karena berada di tangan mereka,” ujar Setyo.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.