Pizaro Gozali İdrus
20 Februari 2019•Update: 20 Februari 2019
Pizaro Gozali
JAKARTA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Thailand akan mempidana pengguna media sosial yang mencemarkan nama baik kandidat jelang pemilu, lansir Bangkok Post pada Selasa.
KPU menyatakan penghinaan atau pencemaran nama baik melanggar Undang-Undang Tindak Kejahatan di Komputer.
Facebook, Google dan Line telah menerima permintaan untuk menghapus konten ilegal dan mengidentifikasi video-video hoaks yang menyudutkan para kandidat.
"Setiap kegiatan offline yang melanggar undang-undang pemilu juga dianggap ilegal ketika dilakukan secara online," ujar Chanin Noilek, kepala urusan hukum KPU Thailand.
KPU juga akan memerintahkan pengguna media sosial untuk menghapus komentar dengan nada kasar dan mengarah ke konflik.
KPU juga berwenang untuk menindaklanjuti penyedia layanan internet (ISP) yang memposting konten tersebut.
Mereka akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan, dengan denda 10.000 Baht atau Rp4.5 juta karena melanggar Undang-Undang KPU.
Tidak hanya itu, pengguna media sosial yang yang menyukai, berbagi, memposting, dan mengomentari konten yang menghina kandidat akan didakwa dengan Undang-Undang Pidana.
Sementara, pemilik konten yang memfitnah dan turut serta mendistribusikan secara online, akan dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer.
KPU juga memiliki perangkat elektronik untuk memantau konten online, mendeteksi, dan melaporkan konten sehingga dapat dihapus.
KPU juga memiliki saluran langsung ke Facebook, Line dan Google untuk menghapus konten dalam waktu dua hari, dan dapat ke pengadilan dalam waktu dua minggu untuk penyelidikan.
KPU Thailand mengumumkan tanggal 24 Maret sebagai hari penyelenggaraan pemilu sejak kudeta militer tahun 2014 yang menggulingkan pemerintah PM Yingluck Shinawatra.
Pengumuman itu muncul setelah raja Thailand pada mengeluarkan sebuah keputusan yang menyetujui pelaksanaan pemilu pada akhir Januari lalu.