Umar İdris
17 Juli 2019•Update: 17 Juli 2019
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Revisi ini dilakukan dengan membuat Perpres baru, yakni Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 maka beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010 ikut berubah.
Diantaranya Pasal 60 yang menjelaskan Kepala BNN merupakan jabatan struktural esselon I.
Dalam Perpres yang baru dijelaskan Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Seperti yang dilansir dalam situs Sekretariat Kabinet, hal itu dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap narkoba.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly