İqbal Musyaffa
17 Juli 2019•Update: 17 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan di banyak negara, termasuk Indonesia khususnya dalam membentuk regulasi pajak yang tepat untuk menambah penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan Indonesia merupakan negara terbesar ketiga di Asia bagi kegiatan ekonomi digital setelah China dan India.
Dia mengatakan dengan jumlah penduduk 265 juta, pengguna internet aktif di Indonesia mencapai 170 juta dan berdasarkan data riset terbaru Google dan Temasek, aktivitas ekonomi digital di Indonesia mencapai nilai USD27 miliar atau sekitar Rp391 triliun yang mencakup 49 persen transaksi digital di Asia Tenggara.
“Digitalisasi telah mendorong perubahan besar melalui serangkaian kemudahan yang bisa difasilitasi,” jelas Robert, dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Robert menambahkan penyederhanaan adminsitrasi dan terbosoan dalam dunia bisnis yang memungkinkan penyediaan barang dan jasa bisa dilakukan secara jarak jauh, bahkan melewati batas suatu negara termasuk cross border ecommerce.
“Pesatnya perkembangan ekonomi digital memberikan tantangan bagi institusi perpajakan,” aku Robert.
Dia menjabarkan tantangan pertama bagi institusi perpajakan adalah untuk dapat mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik.
Tantangan kedua adalah dalam sisi administrasi pajak saaat ini dapat dikembangkan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi digital untuk mengembangkan layanan kepada wajib pajak secara terintegrasi, fokus pada pelanggan, dan meminimalisasi biaya baik bagi wajib pajak maupun institusi perpajakan.
“Ketidakhadiran fisik (badan usaha) merupakan ciri utama dari kegiatan ekonomi digital lintas negara yang membuka ruang semakin luas bagi pelaku usaha untuk melakukan tax planning ataupun tax avoidance,” urai Robert.
Dia mengatakan digitalisasi bisa membuat badan usaha menghindari kehadiran fisik untuk memanfaatkan permanent establishment atau bentuk usaha tetap yang menyaratkan adanya kehadiran fisik sebelum dipajaki oleh yurisdiksi seperti Google, Amazon, dan lainnya.
“Kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagai besar otoritas pajak di dunia, makanya G20 kasih mandat ke OECD dalam rangka mencari solusi jangka panjang melalui beberapa proposal yang akan dikembangkan sebagai konsensus global untuk memperbaiki sistem perpajakan dunia terkait dengan transaksi ekonomi digital,” jabar Robert.
Robert mengatakan proposal OECD dalam pertemuan G20 di Fukuoka telah didukung oleh menteri keuangan global untuk mendiskusikan solusi jangka panjang perpajakan ekonomi digital khususnya aktivitas lintas batas negara.
Dua topik utama dalam proposal tersebut antara lain mengenai kebijakan hak pemajakan dan pengalokasian penghasilan yang lebih adil serta penerapan instrument pencegahan penggerusan basis pajak (global anti base erosion proposal).