20 TKA asal China masuk ke Indonesia sebelum PPKM Darurat
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan 20 TKA tersebut akan bekerja di proyek strategis nasional di Sulawesi Selatan

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah mengungkapka sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan, dari Jakarta, pada 3 Juli.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan seluruh TKA tersebut masuk ke Indonesia pada 25 Juni lewat Bandara Soekarno-Hatta, atau sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemerintah menerapkan pengetatan aktivitas lewat PPKM darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli karena lonjakan Covid-19.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan seluruh TKA tersebut akan bekerja di proyek strategis nasional di Sulsel.
“20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan,” kata Arya dalam keterangannya, Senin.
Arya mengungkapkan Indonesia masih menerapkan larangan bagi orang asing masuk ke Indonesia demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan itu, ada pengecualian bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia untuk tujuan esensial, yakni bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, serta alasan kemanusiaan.
Arya mengungkapkan orang asing yang masuk ke Indonesia juga harus lolos tes kesehatan sesuai protokol.
Pelancong dari luar negeri
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru saja menerbitkan aturan baru terkait pelancong dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 4 Juli.
Dikutip dari dokumen aturan tersebut, Satgas menetapkan pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, harus menjalani karantina selama 8x24 jam.
Mereka juga harus menjalani tes PCR saat kedatangan dan tes PCR kedua di hari ke-7 karantina.
Apabila hasil tes PCR kedua dinyatakan negatif Covid-19, masa karantina setelah 8x24 jam dapat dinyatakan selesai dan dapat melanjutkan perjalanan, sekaligus diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Ketentuan tersebut juga menyebutkan WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes PCR kedua.
Sementara, WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan dosis lengkap sebagai syarat untuk masuk ke Indonesia.
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib mengikuti vaksinasi lewat skema gotong royong sesuai aturan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.