Nicky Aulia Widadio
13 Oktober 2020•Update: 14 Oktober 2020
JAKARTA
Polisi menetapkan liam orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan ada total delapan orang anggota KAMI yang telah ditangkap di Medan, Sumatra Utara dan Jakarta.
“Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara,” kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini polisi baru menetapkan lima orang sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainnya masih diperiksa karena masa penangkapan belum mencapai 1x24 jam.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota Ormas KAMI cabang Medan yaitu Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri.
Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan anggota KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda.
Awi melanjutkan, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebarkan informasi hoaks dan provokasi terkait UU Cipta Kerja.
“Tentunya nanti akan disampaikan lebih lanjut kronologi kejadiannya, motif, dan barang buktinya,” kata Awi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam penangkapan ini.
Menurut Usman, penangkapan ini mengancam hak atas kebebasan berekspresi dan dapat dilihat sebagai upaya mengintimidasi pihak-pihak yang mengkritik UU Cipta Kerja.
Apalagi, penangkapan para anggota KAMI ini dilakukan menggunakan Undang-Undang ITE yang kontroversial.
“Pemerintah Indonesia harus berhenti mengintimidasi mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi setiap orang, termasuk para pemimpin oposisi,” ujar Usman melalui siaran pers.