Erric Permana
22 Desember 2017•Update: 23 Desember 2017
Erric Permana
JAKARTA
Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla RI) menangkap kapal KMN MJ pengangkut 305 galon "Cap Tikus" di Perairan Maluku Utara pada, Jumat. Penangkapan dilakukan oleh kapal Bakamla RI KAL Tidore I- 14 - 11.
Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono mengatakan penangkapan bermula saat Bakamla melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.
Tak lama berselang, kapal tersebut berusaha melarikan diri.
“KMN MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong, berhasil ditangkap Bakamla di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara,” ujar Mardiono melalui keterangan pers yang diterima Anadolu Agency pada Jumat.
Mardiono menambahkan setelah ditangkap, kapal tersebut tidak memiliki surat izin berlayar (SIB) dan dokumen barang muatan (manifest) . Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK), dan tiga orang diantaranya merupakan pengawal dari galon miras ilegal tersebut.
“Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual Rp. 2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp. 610 juta,” tambah dia.
Hingga saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Kata Mardiono, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan Bakamla ntuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.