Hayati Nupus
04 April 2018•Update: 05 April 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai penanganan kelebihan kapasitas pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia belum efektif.
Penilaian ini, ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2017. Menyoal kelebihan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, penilaian dilakukan di instansi terkait di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, dan Medan.
“Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah berupaya menangani persoalan ini dengan mengatur jumlah maksimal, namun belum efektif,” tegas Bahtiar, Rabu, di Jakarta.
Regulasi yang telah dibuat Kemkumham, kata Bahtiar, telah ideal untuk menyelesaikan persoalan. Namun koordinasi yang belum efektif antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatn dengan kejaksaan, kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya mengakibatkan regulasi ini sulit diimplementasikan.
Selain itu, dari segi sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki 60 persen dari total pegawai Kemkumham, namun belum menjadi pejabat fungsional. Dampaknya, Kemkumham memiliki keterbatasan mengelola pegawai untuk mendukung pencapaian tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rutan yang baik.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agara Menteri Kumham berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar membuat rencana aksi bersama menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas.
BPK juga merekomendasikan agar Menkumham mengusulkan pengangkatan jabatan fungsional pegawai nonstruktural kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berdasarkan catatan Kemkumham Agustus 2017 lalu, terdapat 226.143 narapidana dan tahanan di Indonesia, dengan rincian 156.613 orang narapidana dan 69.530 orang tahanan
Dalam LHP semester II tahun 2017, BPK mengungkap 4.430 temuan dengan 5.852 permasalahan terkait kebijakan di Indonesia dalam berbagai sektor. Di antaranya perekonomian, pendidikan, kesehatan, pangan, energi, kelautan, keamanan dan reformasi birokrasi.