Nicky Aulia Widadio
04 Juni 2020•Update: 05 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Juni 2020 sebagai masa transisi kegiatan sosial dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap diperpanjang dan masa transisi berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
“Dalam masa transisi ini setiap kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilakukan bertahap, tapi ada batasan yang harus ditaati,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Anies menuturkan keputusan ini diambil berdasarkan tingkat penularan virus SARS-CoV-2 di DKI Jakarta yang telah membaik dibandingkan Maret 2020.
Angka reproduksi virus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Juni 2020 yakni 0,99 yang artinya satu orang menularkan 0,99 orang lainnya.
Anies menuturkan angka reproduksi virus sempat mencapai 4 —satu orang menulari 4 orang lainnya— pada Maret lalu.
Selain itu, kajian terhadap terhadap indikator epidemiologi, kesiapan fasilitas kesehatan hingga tren kasus positif hingga kematian menunjukkan DKI Jakarta mendapatkan skor 76 dari indikator 0-100.
Artinya, lanjut Anies, PSBB di Jakarta bisa dilonggarkan secara bertahap meski tetap harus waspada terhadap peningkatan kasus.
Pemprov DKI telah membagi secara bertahap kegiatan yang bisa kembali beroperasi.
Rumah ibadah dapat kembali menggelar ibadah rutin seperti salat Jumat dan misa mingguan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan mulai 5 Juni 2020.
Selain itu, transportasi umum tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali jika ditumpangi oleh satu keluarga.
Perkantoran bisa beraktivitas kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen mulai 8 Juni 2020.
Rumah makan yang berdiri sendiri —tidak berada di dalam gedung atau area pertokoan— juga bisa mulai buka pada 8 Juni 2020 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan pusat perbelanjaan atau mal yang non-pangan baru bisa buka pada 15 Juni 2020.
Anies mengatakan penerapan masa transisi ini akan dievaluasi dan menghentikan seluruh kegiatan bila ada peningkatan kasus Covid-19.
“Salah satu mekanisme yang akan dilakukan adalah kebijakan rem darurat atau emergency break policy. Jika kondisinya mengkhawatirkan direm semuanya,” ujar Anies.
Sebelumnya, DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020.
DKI Jakarta mencatat total kasus tertinggi di Indonesia hingga saat ini, yakni 7.623 kasus, namun tingkat penularan Covid-19 di Jakarta telah menurun dibandingkan Maret 2020.