Garuda Indonesia terancam sanksi terkait penyelundupan Harley Davidson
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bila ada kargo yang tidak tercatat di dalam manifest penerbangan, maka maskapai plat merah tersebut akan dikenakan denda

Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Perhubungan mengatakan maskapai Garuda Indonesia bisa mendapatkan sanksi bila terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan satu unit motor gede Harley Davidson keluarah tahun 1970an dalam bentuk onderdil dan dua unit sepeda Brompton dalam pesawat Airbus A33-900 Neo yang baru didatangkan dari Toulouse, Perancis pada 17 November lalu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bila ada kargo yang tidak tercatat di dalam manifest penerbangan, maka maskapai plat merah tersebut akan dikenakan denda.
Dia mengatakan terkait faktor keamanan penerbangan, maka harus ada pemeriksaan terhadap persetujuan penerbangan (flight approval) terkait barang yang dibawa dan tercatat.
“Saya tugaskan Dirjen Perhubungan Udara dan Otoritas Bandara I untuk melakukan klarifikasi dan apabila ada yang dilanggar, tentu ada ketentuan yang akan diberikan,” tegas Menteri Budi dalam diskusi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Pramesti mengatakan terkait denda yang mungkin diterima Garuda bisa berupa peringatan dan teguran yang saat ini masih dievaluasi.
“Kami sedang klarifikasi terkait berita itu dan mengecek adanya potensi dan ketidaksesuaian pada muatan tersebut. Kita belum tahu sanksinya apa,” kata Polana.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.