Nicky Aulia Widadio
22 Juni 2020•Update: 22 Juni 2020
JAKARTA
Kementerian Kesehatan mencatat kasus demam berdarah dengue (DBD) di Indonesia telah mencapai 68 ribu pasien sepanjang 2020 seiring dengan mewabahnya infeksi Covid-19.
Sebanyak 346 pasien meninggal dunia akibat penyakit yang disebabkan oleh virus dari nyamuk Aedes Aegypti tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan puncak kasus DBD di Indonesia biasanya terjadi pada Maret.
“Ada hal yang berbeda tahun ini. Kami melihat masih ada penambahan kasus demam berdarah yang cukup banyak pada Juni ini, sekitar 100 sampai 500 kasus per hari,” kata Siti dalam konferensi pers di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin.
Siti menuturkan kasus DBD juga ditemukan di provinsi yang juga memiliki kasus Covid-19 tertinggi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Selatan.
Dia melanjutkan, kasus-kasus kematian akibat DBD terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Dari 460 kabupaten yang melaporkan kasus demam berdarah, 439 di antaranya juga melaporkan Covid-19. Jadi ada infeksi ganda,” lanjut Siti.
Siti menuturkan pasien yang terinfeksi Covid-19 juga berisiko terinfeksi demam berdarah.
“Prinsipnya sama, demam berdarah sampai sekarang juga belum ada obat dan vaksinnya belum efektif. Salah satu upaya mencegahnya adalah menghindari gigitan nyamuk,” jelas dia.
Pada Maret lalu, Kementerian Kesehatan sempat menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dari penularan DBD di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Barat.
Penularan DBD dipicu oleh kondisi iklim tropis Indonesia dan keberadaan nyamuk Aedes aegypti.
Gejala klinis DBD biasanya muncul lima hingga tujuh hari setelah tergigit nyamuk Aedes aegypti, namun bisa juga orang yang telah tertular tidak merasakan gejala klinis.
Ahli Infeksi dan Pediatri Tropik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Mulya Rahma Karyanti mengatakan kasus DBD bisa dicegah dengan menerapkan 3 M.
Gerakan 3 M yakni menguras, menutup dan mengubur tempat yang berpotensi menjadi area pengembang biakan nyamuk.
Menurut Mulya, pembersihan genangan air dapat dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam seminggu.