Nasional

Israel duduki wilayah maritim Palestina dengan berikan izin eksplorasi gas ilegal kepada swasta

Pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang menurut hukum internasional milik Palestina

Murat Temizer  | 15.02.2024 - Update : 27.02.2024
Israel duduki wilayah maritim Palestina dengan berikan izin eksplorasi gas ilegal kepada swasta

ANKARA

Israel telah memberikan izin eksplorasi gas alam di lokasi yang dianggap berada dalam batas maritim Palestina sebuah langkah persiapan untuk "menduduki" wilayah Palestina tersebut.

Setelah membunuh puluhan ribu warga sipil dalam serangan dan invasinya ke Jalur Gaza, Israel mengumumkan hasil tender yang diselenggarakannya untuk eksplorasi di perairan Palestina pada Desember 2022 pada 29 Oktober tahun lalu, hanya beberapa hari setelah Israel meningkatkan serangannya ke Gaza.

Pemerintah Israel memberikan izin kepada enam perusahaan Israel dan internasional untuk mengeksplorasi gas alam di wilayah yang dianggap termasuk dalam perbatasan maritim Palestina sesuai hukum internasional.

Pada 5 Februari, ‘Adalah’ yang merupakan Lembaga Hukum untuk Perlindungan Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, mengirimkan surat kepada Kementerian Energi Israel guna menuntut pembatalan izin eksplorasi gas di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti permintaan Adalah, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan dan organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Ramallah, Al-Haq, bersama Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR), juga mengeluarkan peringatan serupa kepada perusahaan pemegang izin untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.

“Israel adalah penjajah di Jalur Gaza dan melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina. Penerbitan tender dan selanjutnya pemberian izin eksplorasi di wilayah ini merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL),” kata kantor Adalah dalam sebuah pernyataan.

“Tender tersebut, yang dikeluarkan sesuai dengan hukum lokal Israel, secara efektif merupakan bentuk aneksasi de facto dan de jure atas wilayah maritim Palestina yang miliki Palestina, karena tender tersebut berupaya untuk menggantikan norma-norma internasional yang berlaku dengan menerapkan hukum domestik Israel dalam pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam diwilayah tersebut,” tambah Adalah.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa berdasarkan hukum internasional yang berlaku, Israel dilarang menggunakan sumber daya terbatas di wilayah pendudukan untuk keuntungan komersial dan kepentingan pendudukan, sesuai dengan aturan pemanfaatan hasil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Den Haag Pasal 55.

“Israel, sebagai otoritas administratif de facto di wilayah pendudukan, tidak dapat menggunakan sumber daya alam untuk tujuan komersial yang tidak memberikan manfaat bagi penduduk yang dijajah,” bunyi pernyataan itu.

Mengomentari isu ini kepada Anadolu, Jaksa Suhad Bishara, direktur Unit Hak Hukum, Tanah dan Perencanaan Adalah, mengatakan bahwa ekplorasi Israel di laut yang berbatasan dengan Gaza adalah ilegal menurut hukum internasional.

Bishara berpendapat bahwa Israel memutuskan untuk menangguhkan semua kerangka hukum internasional yang harus dipatuhinya dan sebagai gantinya menerapkan hukum nasionalnya sendiri.

Menurut Bishara, “tindakan ini, termasuk izin yang dikeluarkan oleh Israel, meruapakan tindakan ilegal berdasarkan hukum kemanusiaan dan hukum laut internasional. Israel tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan penawaran dan izin tersebut.”

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa mereka menghimbau kepada Kementerian Energi Israel, badan yang bertanggung jawab atas izin-izin ini, meminta mereka untuk mencabut izin tersebut dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan izin tambahan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai zona ekonomi eksklusif negara Palestina.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın