Komnas Perempuan dukung penggantian judul RUU PKS menjadi RUU TPKS
Menurut Siti, pilihan pidana khusus internal tidak akan menghilangkan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual

Jakarta Raya
JAKARTA
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung penggantian judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa perubahan judul RUU PKS menjadi RUU TPKS sudah selaras dengan sistematika UU Pidana Khusus.
“Rumusan judul ini menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut dia, pilihan pidana khusus internal tidak akan menghilangkan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Dia menjelaskan RUU ini juga telah mengadopsi double track system yakni hakim dalam menjatuhkan putusan dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus.
“Yaitu jenis sanksi pidana (pokok dan tambahan) dan tindakan berupa rehabilitasi,” ucap Siti.
Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan juga sekaligus mendorong terjadinya perubahan cara pandang dan perilaku pelaku atas kekerasan seksual.
Siti juga menganggap RUU ini sudah memberikan kekhususan dalam pembuktian kasus seperti keterangan korban yang sudah cukup sebagai bukti untuk kesalahan terdakwa.
“Sistem pembuktian ini akan membantu korban untuk mengklaim keadilannya,” tutur Siti.
Meski begitu, Komnas Perempuan tetap meminta Badan legislatif DPR untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kata Siti, caranya dengan mempertimbangkan manfaat dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
Selain itu Komnas Perempuan juga meminta untuk melanjutkan pembukaan ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual.
“Terakhir, mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ucap Siti.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengatakan perubahan judul dari RUU PKS menjadi RUU TPKS memiliki dampak serius terhadap materi muatan RUU secara keseluruhan.
Perwakilan KOMPAKS Naila menyatakan dengan terminologi ‘penghapusan’ RUU PKS memuat elemen-elemen penting penanganan kekerasan seksual secara komprehensif yang bertujuan menghapus kekerasan seksual.
Sedangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, lanjut Naila, menitikberatkan pada penindakan tindak pidana sehingga mengabaikan unsur kepentingan korban seperti pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum.
KOMPAKS juga menyoroti adanya 85 pasal yang hilang dalam perubahan judul Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual,” kata Naila.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.