Nasional

KPU batasi jumlah peserta kampanye terbuka Pilkada 2020

Ketua KPU Arief Budiman memperkirakan jumlah orang yang diizinkan hadir dalam kampanye terbuka hanya berkisar 100 orang

Nicky Aulia Widadio  | 26.08.2020 - Update : 26.08.2020
KPU batasi jumlah peserta kampanye terbuka Pilkada 2020 Ilustrasi: Kampanye di Indonesia. (Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan membatasi jumlah peserta kampanye terbuka dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.

Pembatasan dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 akibat kerumunan massa saat kampanye terbuka.

Ketua KPU Arief Budiman memperkirakan jumlah orang yang diizinkan hadir dalam kampanye terbuka hanya berkisar 100 orang.

“Selebihnya, yang biasanya kampanyenya ribuan orang, bisa dilakukan lewat zoom meeting,” kata Arief dalam dialog virtual di Graha BNPB pada Rabu.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengusulkan agar jumlah orang yang hadir dalam kampanye terbuka hanya maksimal 50 orang.

Namun menurut Arief, pembatasan maksimal 50 orang dinilai terlalu sedikit oleh sejumlah anggota DPR.

“Untuk daerah tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas, karena sinyalnya atau pemilihnya belum familiar,” tutur Arief.

Selain itu, KPU juga mengusulkan agar para calon kepala daerah membagikan cairan penyanitasi tangan, face shield, atau masker saat kampanye alih-alih mencetak kaus, topi, dan lain-lain.

“Tema kampanyenya juga diharapkan bisa menyampaikan strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19,” tutur Arief.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan akan tetap menggelar Pilkada meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Pilkada akan berlangsung di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Indonesia sejauh ini telah mengonfirmasi lebih dari 160 ribu kasus positif, sebanyak 115 ribu orang telah sembuh dan 6.944 orang meninggal.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.