Errıc Permana
22 Januari 2020•Update: 23 Januari 2020
JAKARTA
Pemerintah membantah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengatur penghapusan kewajiban sertifikat halal di Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan Omnibus Law tersebut hanya akan mempercepat dan mengefisienkan proses pemberian sertifikat halal.
"Bapak Presiden enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat, semuanya dalam proses," kata Fachrul Razi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu.
Meski demikian kata dia, hingga kini rencana tersebut masih dirumuskan dan hingga kini belum ada keputusan.
Sebelumnya, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disebut milik pemerintah sempat beredar.
Dalam draf tersebut RUU itu akan menghapus sejumlah pasal dalam UU Jaminan Produk Halal.
Salah satunya mengenai diwajibkannya sertifikasi produk halal yang beredar di Indonesia.