Pızaro Gozalı Idrus
22 Januari 2020•Update: 22 Januari 2020
JAKARTA
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk mengatur teks khutbah Jumat.
Menurut dia, apa yang pernah disampaikan hanya kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.
"Nggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apa pun,” tegas Menteri Fachrul Razi di Jakarta pada Rabu.
Menteri Fachrul mengatakan pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.
"Saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Tidak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Fachrul berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi pada 15 Desember 2019.
Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.
Kepada Menteri Fahcrul, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya.
Menurut dia, ada tiga tipologi khatib dan penceramah.
Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks.
Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.
Ketiga, khatib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah atau teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).