Hayati Nupus
14 Agustus 2018•Update: 15 Agustus 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah memberikan sanksi keimigrasian kepada 1.382 Warga Negara Asing bermasalah di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2018.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengatakan sebanyak 948 di antaranya telah dideportasi dari Indonesia.
“Ada juga sanksi lainnya seperti penangkalan, pembatalan izin tinggal dan pengenaan biaya beban kepada WNA,” kata Menteri Yasonna, dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa, dikutip dari pernyataan pers kementerian.
Menteri Yasonna mengatakan perlu kerja sama solid antarkementerian dan lembaga, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif di Indonesia.
Pengawasan orang asing, ujar Menteri Yasonna, juga harus melibatkan unsur masyarakat dan media, agar obyektif.
Hingga Juli 2018, kata Menteri Yasonna, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah membentuk 570 Timpora di seluruh Indonesia.
Tim tersebut juga melibatkan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Tenaga kerja.
Selain itu, ujar Menteri Yasonna, pihaknya juga telah memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian. Lewat permohonan visa dan izin tinggal bagi pekerja asing lewat sistem daring dan sistem pengawasan keimigrasian berbasis QR Code.
“Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan visa, izin tinggal, serta pengawasan orang asing di wilayah Indonesia,” urai Menteri Yasonna.