Pemerintah daerah bisa alokasikan anggaran bantu pesantren
Menurut Menteri Yaqut, selama ini pemerintah daerah menganggap pos pendidikan keagamaan urusan pusat atau Kementerian Agama
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah daerah kini bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren yang sebelumnya dianggap urusan pemerintah pusat atau kementerian agama, ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa.
Menurut dia ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/ 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menurut dia ini adalah langkah positif yang membuat pemerintah daerah tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk pesantren.
“Selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan pada Pasal 9 beleid itu disebutkan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut, kata Menteri Yaqut, dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren,” ucap dia.
Dia berharap Perpres ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan pesantren.
Dana abadi pesantren
Selain dari pemerintah daerah, Pasal 4 aturan baru ini juga membuka sumber dana pesantren dana abadi yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
Menteri Yaqut akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas mekanisme, alokasi maupun prioritas program dana abadi pendidikan.