Iqbal Musyaffa
12 Februari 2020•Update: 12 Februari 2020
JAKARTA
Pemerintah menyerahkan pembahasan dan diskusi publik draf omnibus law kepada DPR setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke lembaga perwakilan tersebut.
Menko Airlangga mengatakan bahwa draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan ke DPR memang belum melalui diskusi publik atau public hearing.
Menurut dia, sesi dengar pendapat publik akan diserahkan ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Akan tetapi, menurut Menko Airlangga pemerintah akan segera melakukan sosialisasi RUU tersebut kepada masyarakat.
“Sesudah Surpres ini diberikan, pemerintah dan DPR akan sosialisasi ke seluruh provinsi bersama dengan komisi terkait,” kata dia di Jakarta, Rabu.
RUU Omnibus Cipta Kerja yang drafnya sudah diserahkan kepada DPR RI mencakup 79 Undang-Undang, 15 bab, dan 174 pasal.
Sebagai informasi, pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja memang selama ini masih menjadi perdebatan dan pertanyaan banyak pihak karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha sehingga mendapat penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan draf tersebut.