Erric Permana
10 Agustus 2020•Update: 11 Agustus 2020
JAKARTA
Pemerintah memastikan akan menindak aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Mahfud MD mengatakan kementeriannya akan berkoordinasi dan mengendalikan proses pidana terhadap jaksa dan polisi serta institusi lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
“Kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum” ujar Mahfud MD melalui keterangan resminya, Senin.
Dia menilai kasus Djoko Tjandra merupakan momentum, untuk memperbaiki integritas dan meningkatkan citra positif penegak hukum.
"Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap evaluasi kinerja penegak hukum” pungkas Menko Mahfud.
Djoko Tjandra ditangkap oleh polisi di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 setelah berstatus sebagai buronan selama 11 tahun.
Djoko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009 setelah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sebelum akhirnya tertangkap, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
Dia membuat KTP elektronik di Kantor Lurah Grogol Selatan dan mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni.
Polri pun telah memutasi dua jenderal karena diduga melanggar kode etik dalam kasus red notice Djoko Tjandra.
Kedua jenderal tersebut yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Selain itu, Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini ditahan.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membantu kaburnya tahanan.