Shenny Fierdha Chumaira
08 November 2017•Update: 08 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi memastikan ada empat pekerja anak di bawah umur yang ikut menjadi korban tewas dalam kebakaran masif pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang.
Polisi juga menduga ada sekitar sembilan anak yang mencari nafkah di pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut.
“Diperkirakan para pekerja anak itu sudah bekerja dua bulan belakangan ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk mencegah adanya perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pelaku usaha pun tak boleh memaksakan anak bekerja, dan tidak serta-merta menerima anak untuk bekerja,” kata Nico.
Sementara itu, tim Disaster Victim Identification Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejauh ini telah berhasil mengidentifikasi 39 jenazah dari 45 pekerja yang tewas terbakar di tempat.
Kebakaran yang terjadi pada 26 Oktober lalu itu menewaskan 48 pekerja pabrik, dimana tiga di antaranya meski selamat namun meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, polisi menduga tukang las Subarna Ega yang pada saat kejadian sedang mengelas bagian atas pabrik, turut menjadi korban tewas.
“Tapi masih kami cocokkan datanya dengan pihak keluarga Subarna,” ujar Nico.
Subarna sudah ditetapkan sebagai tersangka menyusul dugaan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh percikan bunga api dari alat las yang sedang digunakannya.
Bunga api diduga menyambar bahan baku kembang api sehingga menimbulkan kebakaran.
Adapun yang memerintahkan Subarna untuk mengelas adalah Direktur Operasional pabrik Andri Hartanto.
Polisi sudah menetapkan Andri, Subarna, dan pemilik pabrik Indra Liyono sebagai tersangka, meski sampai sekarang Subarna belum diketahui keberadaannya. Ada dugaan dia menjadi salah satu korban tewas.
Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 188 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesalahan yang menyebabkan kebakaran dan kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun.
Terkait dugaan anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik, pemilik dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta.